Welcome to my blog PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP .........ARAFAH ACE
Kami melayani Penerbitan Surety Bond - Line Sevice kami : 085271611357

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Page Rank Checker

Monday, January 17, 2011

Erection all risk (ear) insurance

ERECTION ALL RISK (EAR) INSURANCE
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan atau instalasi mesin-mesin (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)


Jaminan Asuransi Erection All Risks (EAR) termasuk:

· Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
· Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara

· Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air

· Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

· Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

· Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian

· Jaminan untuk Kesalahan desain (faulty design) - optional

· Jaminan untuk Kesalahan pemasangan (faults in erection)

· Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.


Polis Erection All Risks (EAR) terdiri dari 2 Bagian

Bagian 1 : Kerusakan Material (Material Damage)

Bagian 2 : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability)


Bagian 1 : Kerusakan Material (Material Damage)
Polis menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses pemasangan atau instalasi mesin tsb

Objek Pertanggungan

Objek Pertanggungan Asuransi Erection All Risks (EAR) dapat berupa:
· Erection Work – Kontrak Pekerjaan termasuk harga mesin, biaya pengangkutan, bea masuk, biaya pemasangan dan biasanya sudah termasuk Pajak (PPn).

· Pekerjaan konstruksi teknik sipil seperti pondasi dll

· Biaya pembersihan puing (Clearance of debris)

· Surrounding Property – Harta benda milik atau dalam pengawasan principal

Jangka Waktu Pertanggungan

Polis Erection All Risks (EAR) mulai berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserahterimakan atau setelah pelaksanaan uji coba pertama atau uji beban (testing and commissioning) ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period)

Pengecualian

· Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif

· Kesengajaan oleh Tertanggung

· Penghentian pekerjaan baik total atau parsial

· Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan

· Kesalahan desain (faulty design) cacat bahan dan pengerjaan (defective material and bad workmanship) kecuali kesalahan dalam pemasangan.

· Aus, korosi, sifat barang itu sendiri

· Kerusakan pada berkas, gambar atau catata (files and drawings)


Bagian 2 : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability)

Polis menjamin tangung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atas cidera badan (bodily injury), kerusakan harta benda (property damage) dan biaya-biaya hukum (law costs and expenses)

a) bodily injury: cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak),

b) property damage: kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga

c) law costs and expenses: semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari Tertanggung, dan semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis Penanggung

Jaminan Tambahan (Klausul)
· MR 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC)

· MR 002 Cover for Cross Liability

· MR 003 Maintenance Visits Cover

· MR 004 Extended Maintenance Cover

· MR 006 Cover of Extra Charges for Overtime, Night Work, Work on Public Holidays, Express Freight

· MR 007 Cover of Extra Charges for Airfreight

· MR 013 Property in Off-Site Storage

· MR 100 Cover for Testing of Machinery and Installations

· MR 105 Cover for Existing Structures and/or Surrounding Property

· MR 113 Inland Transit

· MR 115 Cover for Designer’s Risk

· MR 116 Cover for Insured Contract Works Taken Over or Put into Service

· MR 119 Principal’s Existing Property or Property Belonging to or Held in Care, Custody or Control by the Insured

· MR 120 Vibration, Removal or Weakening of Support

Deductibles

Untuk Asuransi Erection All Risks (EAR) umumnya berlaku ketentuan Deductible - potongan klaim US$ 1,000 untuk proyek kecil menengah s/d US$ 10,000 untuk proyek besar.


Premium

Mulai dari 0.12% to 0.20%
Tentu saja sangat bergantung pada underwriting factors i.e.Jenis proyek pembangunan, lokasi risiko, contract value, pengalaman kontraktor, schedule pekerjaan, terms and conditions, dll.

No comments:

Post a Comment