Welcome to my blog PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP .........ARAFAH ACE
Kami melayani Penerbitan Surety Bond - Line Sevice kami : 085271611357

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Page Rank Checker

Sunday, September 11, 2011

SURETY BOND

Pengertian Surety Bond

Dalam suatu perjanjian / kontrak biasanya pihak pemberi pekerjaan (Pemilik Proyek/ Obligee/ Owner)akan meminta surat jaminan dari pihak pelaksana (Principal) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal untuk melaksanakan perkerjaanya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Jaminan itu biasanya diberikan oleh pihak lain sebagai Penjamin dan apabila pihak yang dijamin (Principal) tidak menepati janjinya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam perjanjian / kontrak maka pihak yang memberikan jaminan (Penjamin) wajib membayar kerugian kepada si pemberi perkerjaan (Obligee) sebesar yang diperjanjikan.

Perjanjian pemberi jaminan adalah suatu perjanjian tambahan terhadap perjanjian / kontrak pokok yang melibatkan tidak pihak yaitu :


1. Obligee
adalah pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian / kontrak dengan pihak kontraktor (Principal), dimana dalam perjanjian / kontrak ditegaskan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.

2. Principal
adalah pihak yang mengikatkan diri dengan Obligee dalam perjanjian / kontrak dan berjanji untuk melaksanakan perkerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kontrak.

3. Penjamin
dalam hal ini adalah Surety Company (Surety Coy)merupakan pihak yang memberikan jaminan kepada Principal atas kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian / kontrak dan jika tidak dilaksanakan maka Penjamin akan membayar ganti rugi maksimum sebesar nilai jaminan.

Hubungan pihak-pihak tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :














Jenis-jenis Surety Bond yang khususnya telah dilaksanakan adalah untuk Construction Bond yang diberikan sehubungan dengan perjanjian kerja yang dilakukan antara Obligee dan Prinsipal yaitu sebagai berikut :

1. Jaminan Penawaran / Tender (Bid Bond)
adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Coy untuk menjamin Obligee bahwa Prinsipal telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee.

2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Coy untuk menjamin Obligee bahwa Prinsipal akan dapat menyelesaikan perkerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.

3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Coy untuk menjamin Obligee bahwa Prinsipal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.

4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Coy untuk menjamin Obligee bahwa Prinsipal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Fungsi masing-masing Surety Bond adalah sebagai berikut :

Bind Bond
- sebagai syarat dalam rangka pelelangan suatu proyek dengan maksud agar peserta tender bersungguh-sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan
- agar Prinsipal pemenang tender dijamin oleh Surety Coy, apabila Prinsipal yang bersangkutan mengundurkan diri / tidak bersedia melanjutkan kontrak akan dikenakan sanksi
- jaminan yang diberikan oleh Surety Coy sesuai dengan Kepres No. 16 / 1994 adalah sebesar selisih antara harga penawaran pemenang I dengan pemenang yang ditetapkan kemudian dengan maksimum sebesar nilai jaminan
- besarnya nilai jaminan berkisar antara 1% - 3% dari nilai penawaran proyek
- bid bond hanya berlaku pada saat tender, selesai tender baik prinsipal bersangkutan menang atau kalah, wajib dikembalikan kepada Surety Coy. Untuk prinsipal yang menang bid bond dikembalikan setelah mendapatkan performance bond


Performance Bond
- sebagai syarat dalam rangka penandatanganan kontrak kerja atas tender yang dimenangkannya
- apabila Prinsipal yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka Surety Coy akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan
- besarnya nilai jaminan berkisar antara 5% - 10% dari nilai proyek
- apabila ternyata pada saat berakhirnya kontrak masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh principal maka jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara obligee dan principal yang dituangkan dalam addendum kontrak

Advance Payment Bond
- sebagai syarat apabila Principal mengambil uang muka dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek
- apabila principal gagal melaksanakan perkerjaannya dan karenanya uang muka tidak dapat dikembalikan, maka Surety Coy akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima prinsipal dikurangi dengan cicilan / tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan
- besarnya nilai jaminan berkisar 20% dari nilai proyek
- apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan, maka jaminan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Prinsipal

Maintenance Bond

- sebagai pengganti dari jumlah uang yang ditahan Obligee
- apabila prinsipal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Coy akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan
- besarnya nilai jaminan berkisar 5% dari nilai proyek
- biasanya berlaku setelah diterbitkan berita acara serah terima perkerjaan, namun dapat diperpanjang apabila masa pemeliharaan sudah berakhir sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Prinsipal.

Definisi Pencairan

Tuntutan ganti rugi dari Obligee kepada Surety Coy akibat kegagalan Prinsipal untuk memenuhi kewajibannya sesuai kontrak yang telah disepakati.
Biasanya diajukan oleh Obligee setelah 1 - 3 bulan periode kontrak selesai.
Sebab - sebab terjadinya pencairan:
1. Bid Bond : Prinsipal mundur setelah menang karena salah kalkulasi dan tidak dapat jaminan Performance Bond.
2. Performance Bond : Prinsipal tidak sanggup melakukan pekerjaan tersebut sampai selesai karena rugi.
3. Advance Payment Bond : Prinsipal tidak dapat mengembalikan uang muka karena kesulitan cash flow.
4. Maintenance Bond : Prinsipal tidak dapat memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah serah terima.

PERBEDAAN SURETY BOND DAN ASURANSI  
Surety Bond :
1. nature of contract : indemnity and guarantee
2. number of contract : contract work, surety bond, indemnity agreement
3. parties involved : surety coy, obligee, principal
4. basis of premium : service charges
5. premium / beneficiary : principal pays, beneficiary is obligee
6. effective : upon acceptance by the obligee
7. cancellation : by obligee or order of court

asuransi :
1. nature of contract : indemnity only
2. number of contract : insurance policy
3. parties involved : insured and insurer
4. basis of premium : insurance premium
5. premium / beneficiary : insured pays, beneficiary is the insured
6. effective : upon payment of premium
7. cancellation : by insured or insurer

Surety Bond
1. Conditional / un-conditional
2. Indemnity / Penalty System
3. Prinsip Collateral
4. Indemnity Agreement
5. Service Charges

Bank Garansi
1. Un-conditional
2. Penalty System
3. Cash Collateral
4. Persetujuan Pencairan
5. Provisi Bank