Welcome to my blog PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP .........ARAFAH ACE
Kami melayani Penerbitan Surety Bond - Line Sevice kami : 085271611357

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Page Rank Checker

Friday, January 21, 2011

Prinsip Asuransi

Ada beberapa prinsip pokok asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak / perjanjian asuransi berlaku (tidak batal) dan layak untuk diasuransikan.
Adapun prinsip pokok asuransi tersebut adalah :
ADJUSTABLE PREMIUM = Hak Perusahaan Asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu, misalnya sebagai kondisi pembaruan kontrak asuransi.
ADDITIONAL INSURED = Yang bukan Tertanggung asli yang mendapat perlindungan asuransi terhadap kerugian di bawah syarat dan kondisi Polis yang sudah ada.
ANNUITANT = Pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari Perusahaan Asuransi selama jangka waktu tertentu.
APPRAISAL = Perkiraan kuantitas, kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan dipertanggungkan ditentukan.
COMPREHENSIVE / ALL RISK (Kerugian Gabungan)
Memberikan jaminan terhadap:
1. Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
2. Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung.
3. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar kendaraan.
4. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
5. Sambaran petir.
APPRESIASI = Kenaikan nilai tukar dari harta benda yang disebabkan oleh faktor tertentu (misalnya ekonomis) yang sifatnya bisa sementara atau tetap.
BAHAYA (perils) adalah kejadian yang mungkin terjadi. Sumber bahaya tersebut pada dasarnya berasal dari tiga hal :
a. Alam, misalnya : Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dll.
b. Manusia, misalnya : Kelalaian, kejahatan seperti pencurian, perampokan, dll.
c. Peralatan/harta benda, misalnya : Kecelakaan mobil, hubungan arus pendek, kompor meledak, dll.
BANJIR / BADAI / GEMPA BUMI (AOG)
Memberikan jaminan terhadap: kerugian keuangan / kerusakaan atas kendaraan akibat peristiwa geologi dan meterologi seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin puyuh, badai, topan, tanah longsor, banjir.
CONTRIBUTION (Kontribusi)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Contoh:
Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal seharga 100 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi:
Asuransi A = Rp 100.000.000,00. Asuransi B = Rp 50.000.000,00. Asuransi C = RP 50.000.000,00. Total = Rp 200.000.000,00.

Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari :
Asuransi A = (100.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 50.000.000,00
Asuransi B = (50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00
Asuransi C = (50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00
Total = Rp 100.000.000,00. Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 200.000.000,00 melainkan Rp. 100.000.000,00 sesuai dengan harga rumah sebenarnya.
DEPRESIASI = Hilang atau berkurangnya nilai atau selisih nilai suatu benda pada saat yang berbeda.
DEDUCTIBLE (Own Risk/OR atau biasa disebut Risiko Sendiri) :
Adalah jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya: untuk menghindari klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.
HARGA PERTANGGUNGAN berfungsi sebagai:
1.
Nilai batas tanggung-jawab penanggung, artinya Ganti Rugi yang diberikan oleh Penanggung setinggi-tingginya dalah sebesar Harga Pertanggungan tersebut. Ungkapan "setinggi-tingginya" adalah penting dipahami dan itu mengandung arti bahwa penggantian dari Penanggung bisa lebih rendah dari nilai tersebut. Terjadinya penggantian yang lebih rendah apabila Harga Pasar kendaraan lebih rendah dari Harga Pertanggungan.
2. Dasar untuk menentukan ada tidaknya "average" bila terjadi klaim
3.
Dasar untuk perhitungan premi. (Harga Pertanggungan x Rate = PREMI). Jumlah premi akan memadai sesuai dengan besarnya resiko yang dihadapi apabila Harga Pertanggungan benar-benar mewakili atau sama besar dengan nilai menghadapi resiko (var); atau dengan kata lain resiko itu fully insured.
HAZARD adalah suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.
Contoh physical hazards :
1. Asuransi kebakaran
  - Instalasi listrik yang tidak baik
  - Penyimpanan bahan yang mudah terbakar
2. Asuransi kendaraan bermotor
  - Kepadatan lalu lintas yang tinggi
  - Penggunaan kendaraan untuk taksi

Contoh moral hazards :
1. Tertanggung
  - Kurang berinisiatif memperkecil kerugian
  - Sifat yang pemarah, pemabuk, dsb
2. Majikan dan karyawan
  - Hubungan yang kurang baik antara majikan dan karyawan
  - Majikan yang kurang memperhatikan kondisi tempat kerja
HURU - HARA (RIOT) adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
INDEMNITY (Ganti Rugi)
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.
Contoh:
Harga pasar kendaraan sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut:
  Hilang , dan harga pasar kendaraan saat itu :
 
100 juta rupiah, maka anda menerima ganti rugi sebesar 100 juta rupiah.
125 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar nilai yang diasuransikan, yaitu 100 juta rupiah.
75 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar harga pasar, yaitu 75 juta rupiah.
   
 
Rusak akibat kecelakaan , maka biaya perbaikan, penggantian suku cadang, ongkos kerja bengkel seluruhnya akan menjadi tanggung jawab kami sehingga maksimum sebesar 100 juta rupiah.
 
Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
Pembayaran dengan uang tunai, atau
Perbaikan, atau
Penggantian, atau
Pemulihan kembali.
INSURABLE INTEREST (Kepentingan Yang Dipertanggungkan) :
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.

Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
INVASI adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.

No comments:

Post a Comment