Welcome to my blog PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP .........ARAFAH ACE
Kami melayani Penerbitan Surety Bond - Line Sevice kami : 085271611357

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Page Rank Checker

Monday, January 31, 2011

ASURANSI TANAMAN (GROWING TREES INSURANCE)

Apa saja yang bisa diasuransikan?

Tanaman perkebunan yang dikelola secara profesional oleh Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN), berupa kelapa sawit, karet, kelapa, kopi dan kakao yang masih produktif / menghasilkan.  
Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Kami menjamin kerugian yang dialami oleh tanaman perkebunan di atas terhadap akibat dari kebakaran atau yang dipersamakan dengan kebakaran seperti petir, peledakan, kejatuhan pesawat terbang. Risiko-risiko yang dapat diperluas antara lain : kerusakan akibat hewan ternak atau hewan liar, banjir, angin topan, kerusuhan/akibat dari perbuatan jahat, pengaruh panas dan kekeringan.
Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?

• Pembakaran atas perintah pemerintah
• Kebakaran bawah tanah
• Pencemaran bahan kimia atau asap
• Kesalahan pemakaian bahan kima
• Perusakan yang disengaja
• Penyuburan tanah yang kurang tepat
• Pencurian
• Tanah longsor
• Perang, pemberontakan, perampokan, huru-hara dan sejenisnya
• Senjata nuklir, kimia, ionisasi, radiasi, kontaminasi radioaktif

Faktor-faktor yang mempengaruhi suku premi?

• Jenis tanaman
• Tahun tanam
• Lokasi perkebunan
• Kondisi dan manajemen perkebunan
• Catatan kerugian
• Kondisi di sekitar kebun
• Luas jaminan yang diinginkan

Thursday, January 27, 2011

Kelas Konstruksi Dalam Asuransi Kebakaran


Dalam asuransi kebakaran terdapat pembagian konstruksi bangunan untuk menentukan rate yang harus diberikan kepada tertanggung. Hal tersebut yang akan menentukan seberapa beresikonya suatu obyek yang akan dijamin oleh perusahaan asuransi. Konstruksi bangunan dalam asuransi biasa dibagi menjadi 3 kelas.
Pembagian kelas konstruksi bangunan tidak memperhatikan komponen penunjang atap yang terdiri dari kuda-kuda, usuk/kaso dan reng.
Dengan kata lain apabila sebuah bangunan yang dinding, lantai dan komponen penunjang strukturalnya serta penutup seluruh atapnya yang sepenuhnya terbuat dari bahan-bahan yang tidak dapat terbakar (non combustible material), maka bangunan tersebut masuk dalam kelas konstruksi 1, walaupun kuda-kuda, usuk/kaso dan rengnya terbuat dari kayu, bambu dan/atau bahan lainnya yang dapat terbakar. Berikut uraian pembagian kelas konstruksi yang dimaksud :

Kelas Konstruksi I
Dalam definisi kelas konstruksi 1 ini secara tegas dinyatakan bahwa pintu, jendela beserta kerangkanya (kusen/frame) dan penutup lantai dapat diabaikan. Dengan demikian maka :
a. Pengertian dinding tidak termasuk pintu, jendela, beserta kerangkanya (yaitu kusen/frame) berarti juga tidak termasuk ventilasi udara yang terdapat pada dinding-dinding tersebut, beserta kerangkanya (yaitukusen/frame) baik dinding luar maupun pada dinding dalam.
b. Partisi boleh diabaikan, yang dimaksud dengan partisi (partition wall) adalai dinding yang hanya berfungsi sebagai pembagi ruang dan tidak berfungsi sebagai pemikul beban.
c. Lantai dan bahan penunjangnya harus terbuat dari bahan-bahan yang tidak dapat terbakar. Tetapi penutup lantai boleh diabaikan. Pengertian penutup lantai adalah pelapis atas dari lantai seperti karpet, vinyl, parket (parquet) dan sebagainya.
Foto Kelas Konstruksi I
1. Dinding tembok penuh
2. Atap tidak mudah terbakar (seng gelombang)
3. Material atap terbuat dari besi tahan api
4. Pintu terbuat dari besi plat


Kelas Konstruksi II

a. Penutup atapnya boleh terbuat dari sirap kayu keras

b. Lantai dan penunjangnya boleh terbuat dari kayuYang dimaksud dengan penunjang lantai adalah hanya balok-balok lantai dan kerangka lantai. Dalam hubungan ini balok, kolom dan dinding juga merupakan penunjang lantai. Tetapi karena balok dan kolom itu berfungsi juga sebagai pemikul beban seluruh bangunan, maka seluruhnya harus terbuat dan sepenuhnya dari bahan yang tidak dapat terbakar.
c. Dinding boleh terbuat dari kayu atau bahan yang dapat terbakar lainnya dengan maksimum sebesar 20% dari luas dinding.
Yang dimaksud dengan maksimum 20% dari luas dinding adalah luas dinding setiap tingkat, tidak termasuk luas yang dipergunakan untuk pintu, jendela dan/atau ventilasi udara
Contoh Kelas Konstruksi 2 :
Sebuah bangunan segiemat bertingkat dua dengan ketinggian tembok setiap tingkat adalah 3,5 meter, panjang bangunan 20 meter dan lebarnya 9 meter. Luas dinding dari pada tingkat 1/lantai dasar adalah :
= (58 x 3,5) m2 – luas jendela + pintu + ventilasi
= 203 m2 – 30 m2 (misalnya) = 173 m2
Jadi luas dinding pada tingkat 1/lantai dasar yang terbuat dari kayu atau dari bahan-bahan yang dapat terbakar tidak boleh lebih luas dari : 20% x 173 m2 = 34,6 m2
Agar bangunan tersebut masih dapat digolongkan bangunan berkonstruksi kelas 2 dan jika dinding kayu itu lebih luas dari 34,6 m2 maka bangunan tersebut menjadi kelas konstruksi 3
Foto Kelas Konstruksi II
1. Dinding terbuat dari kayu yang mudah terbakar
2. Atap terdiri dari genteng yang tidak mudah terbakar
3. Lantai terbuat dari kayu yang mudah terbakar

Kelas Konstruksi III
Adalah semua bangunan dengan criteria selain diatas ataupun kelas konstruksi 2 dengan salah satu dindingnya terbuka sama sekali
Foto Kelas Konstruksi III

1. Dinding tembok penuh
2. Atap tidak mudah terbakar (seng gelombang)
3. Material atap terbuat dari kayu mudah terbakar
4. Tiang-tiang utama bangunan terbuat dari kayu


Dinding Open Sided (terbuka samping)

Bangunan konstruksi kelas 1 tetapi open sided (tanpa dinding) adalah tergolong Konstruksi Kelas 1
Pengertian Open Sided (tanpa dinding) adalah tidak terdapatnya dinding sama sekali yang dapat menahan menjalarnya api dari luar yang masuk ke dalam bangunan secara bebas atau sebaliknya.
Dinding yang seluruhnya terbuat dari kawat nyamuk, kawat yang dianyam dan sebagainya yang memungkinkan angin secara bebas keluar masuk bangunan tetap dianggap sebagai open sided

Bangunan konstruksi kelas 1 yang salah satu sisinya tidak berdinding sama sekali atau berdinding seperti dimaksud diatas digolongkan sebagai Kelas Konstruksi 2

Bangunan konstruksi kelas 2 yang open sided seperti definisi diatas dengan sendirinya masuk menjadi kategori Kelas Konstruksi 3

Tuesday, January 25, 2011

Freight Forwarders’ Liability Insurance

Menurut situs GAFEKSI (Gabungan Forwarder & Ekspedisi Indonesia) atau INFA (Indonesian Forwarders Associations) -www.infa.or.id-; Jasa Ekspedisi Angkutan Barang (Freight Forwarding Services) merupakan jasa yang berhubungan dengan penerimaan, angkutan, pengkonsolidasian, penyimpanan, penyerahan, Logistik dan atau distribusi barang beserta jasa tambahan dan jasa pemberian nasehat yang terkait dengannya, termasuk kegiatan kepabeanan dan perpajakan, kewajiban pemberitahuan tentang barang untuk keperluan instansi pemerintah, penutupan asuransi barang dan pengutipan atau pembayaran tagihan atau dokumen yang berhubungan dengan barang tersebut.

Secara garis besar Freight Forwarding Services meliputi:
·  Ocean freight forwarder  /NVOC
·  Air freight forwarder /air cargo agent
·  Customs Agent
·  Road haulier
·  In transit warehousing
·  Packing / Consolidating

So Many Claims
Mengangkut barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya diseluruh Indonesia (domestic) maupun diseluruh belahan bumi
(worldwide) melibatkan banyak sekali pihak-pihak

terkait mulai dari pemilik barang, sub-kontraktor, pihak angkutan darat, pihak pekerja bongkar muat, pelabuhan, pihak pelayaran, bea-cukai, dan pihak ketiga lainya.

Klaim dapat timbul dari kontrak pengangkutan, bill of lading atau airway bill, kontrak pergudangan, maupun tanggung gugat hukum pihak ketiga lainnya yang mungkin timbuk dari suatu peristiwa kecekaan pengangkutan.

What risks do we insure?
Polis  Freight Forwarders’ Liability Insurance memberikan jaminan yang lengkap untuk segala aktivitas jasa pengangkutan barang, tidak hanya terbatas pada jaminan atas kerugian dan kerusakan kargo tetapi juga menjamin consequential loss, misdelivery, delay, fines & duties, dan tentu saja jaminan terhadap third party legal liability (lihat box)



 

Description of Covers

FREIGHT FORWARDERS’ LIABILITY INSURANCE


Risks Covered
Penjelasan
Cargo liability
Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kerugian atau kerusakan kargo yang berada dalam penanganan atau pengawasan, freight forwarder sesuai dengan kontrak pengangkuan atau konvensi pengangkutan internasional
Liability to customers’ equipment
Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kerugian atau kerusakan kapal atau peralatan yang digunakan dalam kegitan pengangkutan
Liability for consequential loss
Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kehilangan keuntungan pihak ketiga akibat kerugian atau kerusakan kargo yang diangkut atau kerugian atau kerusakan kapal atau peralatan yang digunakan dalam kegitan pengangkutan.
Liability for misdelivery of cargo
Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kesalahan pengiriman kargo karena error or omission.
Liability for misdirection costs
Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kesalahan perintah pengiriman atau penanganan kargo karena error or omission.
Liability for delays
Menjamin tanggung gugat hukum terhadap keterlambatan dalam kesalahan perintah pengiriman atau penanganan kargo karena error or omission.
Liability to general average
Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kontribusi general average and salvage dari pemilik kargo yang tidak dapat diperoleh kembali dari klien
Liability for fines & duties
Menjamin tanggung gugat hukum terhadap biaya-biaya, denda akibat pelanggaran aturan kepabeanan (custom)
Third party legal liability
Menjamin tanggung gugat hukum terhadap cidera badan atau kerusakan harta benda pihak ketiga akibat suatu kecelakaan dalam pengangkutan atau kegiatan freight forwarder
Liability for unintended pollution
Menjamin tanggung gugat hukum terhadap polusi dan biaya-biaya pembersihannya
Claim & Legal Costs
Menjamin biaya-biaya perkara dan pengacara dalam proses klaim dan penyelesaian klaim


How to Insure?
Untuk mendapatkan jaminan  Freight Forwaders Liability Insurance adalah sangat mudah, klien hanya perlu mengisi Proposal Form dilengkapi dengan House Bill of Lading atau AirWay Bill, dan Company Profile

Friday, January 21, 2011

Prinsip Asuransi

Ada beberapa prinsip pokok asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak / perjanjian asuransi berlaku (tidak batal) dan layak untuk diasuransikan.
Adapun prinsip pokok asuransi tersebut adalah :
ADJUSTABLE PREMIUM = Hak Perusahaan Asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu, misalnya sebagai kondisi pembaruan kontrak asuransi.
ADDITIONAL INSURED = Yang bukan Tertanggung asli yang mendapat perlindungan asuransi terhadap kerugian di bawah syarat dan kondisi Polis yang sudah ada.
ANNUITANT = Pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari Perusahaan Asuransi selama jangka waktu tertentu.
APPRAISAL = Perkiraan kuantitas, kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan dipertanggungkan ditentukan.
COMPREHENSIVE / ALL RISK (Kerugian Gabungan)
Memberikan jaminan terhadap:
1. Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
2. Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung.
3. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar kendaraan.
4. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
5. Sambaran petir.
APPRESIASI = Kenaikan nilai tukar dari harta benda yang disebabkan oleh faktor tertentu (misalnya ekonomis) yang sifatnya bisa sementara atau tetap.
BAHAYA (perils) adalah kejadian yang mungkin terjadi. Sumber bahaya tersebut pada dasarnya berasal dari tiga hal :
a. Alam, misalnya : Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dll.
b. Manusia, misalnya : Kelalaian, kejahatan seperti pencurian, perampokan, dll.
c. Peralatan/harta benda, misalnya : Kecelakaan mobil, hubungan arus pendek, kompor meledak, dll.
BANJIR / BADAI / GEMPA BUMI (AOG)
Memberikan jaminan terhadap: kerugian keuangan / kerusakaan atas kendaraan akibat peristiwa geologi dan meterologi seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin puyuh, badai, topan, tanah longsor, banjir.
CONTRIBUTION (Kontribusi)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Contoh:
Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal seharga 100 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi:
Asuransi A = Rp 100.000.000,00. Asuransi B = Rp 50.000.000,00. Asuransi C = RP 50.000.000,00. Total = Rp 200.000.000,00.

Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari :
Asuransi A = (100.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 50.000.000,00
Asuransi B = (50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00
Asuransi C = (50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00
Total = Rp 100.000.000,00. Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 200.000.000,00 melainkan Rp. 100.000.000,00 sesuai dengan harga rumah sebenarnya.
DEPRESIASI = Hilang atau berkurangnya nilai atau selisih nilai suatu benda pada saat yang berbeda.
DEDUCTIBLE (Own Risk/OR atau biasa disebut Risiko Sendiri) :
Adalah jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya: untuk menghindari klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.
HARGA PERTANGGUNGAN berfungsi sebagai:
1.
Nilai batas tanggung-jawab penanggung, artinya Ganti Rugi yang diberikan oleh Penanggung setinggi-tingginya dalah sebesar Harga Pertanggungan tersebut. Ungkapan "setinggi-tingginya" adalah penting dipahami dan itu mengandung arti bahwa penggantian dari Penanggung bisa lebih rendah dari nilai tersebut. Terjadinya penggantian yang lebih rendah apabila Harga Pasar kendaraan lebih rendah dari Harga Pertanggungan.
2. Dasar untuk menentukan ada tidaknya "average" bila terjadi klaim
3.
Dasar untuk perhitungan premi. (Harga Pertanggungan x Rate = PREMI). Jumlah premi akan memadai sesuai dengan besarnya resiko yang dihadapi apabila Harga Pertanggungan benar-benar mewakili atau sama besar dengan nilai menghadapi resiko (var); atau dengan kata lain resiko itu fully insured.
HAZARD adalah suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.
Contoh physical hazards :
1. Asuransi kebakaran
  - Instalasi listrik yang tidak baik
  - Penyimpanan bahan yang mudah terbakar
2. Asuransi kendaraan bermotor
  - Kepadatan lalu lintas yang tinggi
  - Penggunaan kendaraan untuk taksi

Contoh moral hazards :
1. Tertanggung
  - Kurang berinisiatif memperkecil kerugian
  - Sifat yang pemarah, pemabuk, dsb
2. Majikan dan karyawan
  - Hubungan yang kurang baik antara majikan dan karyawan
  - Majikan yang kurang memperhatikan kondisi tempat kerja
HURU - HARA (RIOT) adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
INDEMNITY (Ganti Rugi)
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.
Contoh:
Harga pasar kendaraan sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut:
  Hilang , dan harga pasar kendaraan saat itu :
 
100 juta rupiah, maka anda menerima ganti rugi sebesar 100 juta rupiah.
125 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar nilai yang diasuransikan, yaitu 100 juta rupiah.
75 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar harga pasar, yaitu 75 juta rupiah.
   
 
Rusak akibat kecelakaan , maka biaya perbaikan, penggantian suku cadang, ongkos kerja bengkel seluruhnya akan menjadi tanggung jawab kami sehingga maksimum sebesar 100 juta rupiah.
 
Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
Pembayaran dengan uang tunai, atau
Perbaikan, atau
Penggantian, atau
Pemulihan kembali.
INSURABLE INTEREST (Kepentingan Yang Dipertanggungkan) :
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.

Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
INVASI adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.

Robert Tantular dan Asuransi D&O (Directors & Officers) Liability

Kasus Bank Century telah mengguncang dunia politik dan ekonomi di Indonesia, tidak saja menghancurkan “Bank Century” semata namun juga menyeret pemegang kekuasaan moneter dan fiscal seperti Bank Indonesia, Kementrian Keuangan, LPS, BPK, PPATK, DPR, Partai Politik, Gayatri dan kawan-kawannya, serta Rakyat Indonesia penyumbang pajak dan pemilik kekuasaan tertinggi paling tidak terseret untuk memerhatikan pembahasan dan drama kasusnya di Pansus DPR.

Penulis tidak mempunyai kompetensi untuk mengomentari apa yang terjadi, apakah yang disebut sebagai “perampokan”, “pelarian dana” atau tindakan pidana atau politik yang melatarbelakangi kasus ini, penulis hanya ingin membahas bahwa Robert Tantular dan manajemen Bank Century pastinya telah gagal melakukan tugas dan fungsi pengawasan manajemen perusahaan yang baik (good corporate governance), paling tidak telah melakukan “mis-management” dan “mis-investment“ sehingga menimbulkan kerugian yang luar biasa besar.

Lalu apa hubungannya dengan Asuransi D&O (Directors & Officers) Liability?


D&O (Directors & Officers) Liabiity covers Director or Officer or Commissioner, of the Company or any natural person who by virtue of any applicable legislation or law is deemed to be a Director or Officer or Commissioner
Against any actual or alleged wrongful act or omission including any misstatement, misrepresentation, breach of trust, breach of duty or breach of warranty of authority.
Asuransi D&O menjamin Direktur dan Komisaris akibat suatu tindakan wrongful act atau kelalaian termasuk salah meyampaikan pernyataan, melangar kepercayaan, melanggar kewajibannya sebagai Direktur atau Komisaris.

Apa saja yang dijamin dalam Asuransi D&O?


Pada prinsipnya Asuransi D&O menjamin hal-hal sbb:

Ø       Civil Proceedings: proses hukum perdata
Ø       Prospectus Liability: tuntutan akibat penawaran prospektus
Ø       Official Investigations and Inquiries: penyelidikan dan penyidikan oleh petugas berwenang
Ø       Successful Defense of Criminal Proceedings: biaya pembelaan hukum akibat suatu tuntutan pidana / criminal.
Ø       Libel and Slander : pencemaran nama baik secara lisan maupun tertulis
Ø       Intellectual Property: pelanggaran hak kekayaan intelektual
Ø       Employment Practice Liability: tuntutan dari karyawan
Ø       Estates and Legal Representatives: jaminan untuk para ahli waris
Ø       Pollution: polusi

Lalu apa hubungannya dengan Robert Tantular dan Bank Century?


Apa yang terjadi dengan Robert Tantular dan Bank Century hanyalah sekedar contoh wrongful act or omission atau breach of fiduciary duty, mis-management atau mis-investment sehingga merugikan shareholders dan stakeholders termasuk juga pihak ketiga lainnya seperti pemerintah dan masyarakat.
Hal ini bisa dan mungkin sekali menimpa perusahaan-perusahaan lainnya, apapun bidang usaha atau bisnisnya, Direktur dan Komisaris tentu harus bertangung jawab terhadap pelaksanaan good corporate governance, jika gagal, maka tuntutan hukum akan mengincarnya.

Bukankah sudah ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)?
LPS khan hanya menjamin dana nasabah kalau Bank sampai dilikuidasi atau diambil-alih, khan mis-management atau mis-investment tidak selalu berujung pada likuidasi atau pengambil-alihan seperti kasus Bank Century tsb, lalu bagaimana dengan dampak kerugian lainnya? Kerugian para investor, pemegang saham atau pihak-pihak terkait lainnya? Lagi pula khan LPS hanya untuk perbankan saja sedangkan untuk bisnis lainnya khan tidak ada LPS-nya!

Mengapa Direktur dan Komisaris butuh D&O Liability?
Paling tidak ada 4 hal penting mengapa Direktur dan Komisaris butuh Asuransi D&O?

• Tanggung jawab dan akuntabilitas yang besar
Direktur dan Komisaris dapat dituntut secara pribadi oleh pemegang saham, kreditur, nasabah, karyawan maupun oleh masyarakat umum secara luas, apabila dia gagal melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan perusahaan.

• Kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi
Masyarakat secara individu maupun secara kelompok atau perusahaan semakin sadar akan hak-hak mereka secara hukum, oleh karenanya mereka semakin sadar untuk menuntut hak-hak atau kerugian yang terjadi melalui pendadilan.

• Meningkatnya pengawasan maupun peraturan
Pengawasan maupun Peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah maupun Industri semakin ketat, dan kadang membingungkan pelaku usaha karena terdapat banyak kepentingan yang terlibat dan kadang tumpang tindih antara peraturan yang satu dan lainnya.

• Biaya pengacara dan biaya pengadilan yang sangat mahal
Proses hukum bisa berjalan sangat melelahkan dan menguras tenaga dan pikiran serta biaya yang sangat mahal, untuk mempertahankan dan membela kebijakan yang dianggap salah tentu perlu lawyers yang handal dan “strategi” yang mahal dan bisa saja biaya lawyers malah lebih mahal dari kompensasi yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga.

Siapa saja yang dapat mengajukan tuntutan hukum kepada Direktur dan Komisaris?
Ya..bisa siapa saja…

Direkttur dan Komisaris dapat dituntut secara individu oleh:

Ø       Lembaga Berwenang (Pemerintah)
Ø       Kreditur
Ø       Shareholders - Pemegang Saham
Ø       Competitors - Pesaing
Ø       Liquidator - Badan Kepailitan
Ø       Employees - Karyawan
Ø       Customers - Nasabah
Ø       Business Partners
Ø       Masyarakat Umum

Perusahaan Asuransi mana saja yang bisa cover Asuransi D&O?
Sudah banyak perusahaan Asuransi yang bisa cover D&O baik Asuransi lokal maupun joint venture, QBE, Chartis, Zurich, ACE, Tugu, dan lain-lain sudah bisa cover Asuransi D&O. Jadi tidak sulit lagi deh…
Memang Asuransi D&O preminya relative mahal, itu karena 2 faktor, (1) tidak terpenuhinya hukum the law of large number dan (2) risiko yang dijamin memang cukup tinggi dan bisa berdampak pada risiko kerugian financial yang sangat besar.

Kesimpulan


Para Direktur & Komisaris seharusnya melengkapi dirinya dengan Asuransi D&O sehingga bila something goes wrong sudah ada yang menjamin dan tidak perlu mempertaruhkan harta benda (asset) pribadinya menghadapi tuntutan hukum yang mengancamnya.

underwriting process

I. UNDERWRITING PROCESS

A.Underwriter
•Apabila suatu resiko ditawarkan kepada Lloyd’s atau perusahaan asuransi, seseorang atas nama penanggung harus memutuskan apakah resiko dimaksud dapat diterima atau tidak.
•Jika dapat diterima, underwriter harus memutuskan rate premi yang akan dikenakan serta syarat dan kondisi yang akan dibebankan.
•Di Lloyd’s slip dicap dan ditandatangani menunjukkan keikutsertaan (dalam persentase). Seseorang yang menandatangani slip dimaksud disebut “underwriter”
•Proses menilai syarat dan kondisi yang dibebankan pada kontrak asuransi diketahui sebagai underwriting asuransi.

B.Peranan Underwriter
•Underwriter harus berusaha menetapkan terms dan conditions dan tarifnya
•Terms and conditions harus pantas terhadap resiko dan harus wajar agar perusahaan dapat menarik bisnis baru dan agar keuntungan yang wajar dapat diharapkan.
•Underwriter menilai dua aspek hazard, yaitu phisik dan moral.

C.Physical Hazard
•Physical hazard berhubungan dengan aspek phisik atau aspek yang nyata dari subject matter of insurance
•Dapat mempengaruhi terjadinya dan/atau beratnya kerugian
•Aspek physik ini dapat diketahui melalui:
- material facts yang diungkapkan sehubungan dengan prinsip utmost good faith
- informasi yang didapat oleh surveyor penanggung
- pengetahuan underwriter tentang perniagaan
- pengalaman underwriter tentang asuransi tersebut
•Physical hazard dapat dipertimbangkan dalam dua langkah:
a. aspek resiko apa yang mungkin menyebabkan terjadinya kerugian, misal bagaimana timbulnya resiko
b. bila kerugian terjadi, aspek resiko apa yang mungkin membuatnya kerugian menjadi serius.
• Berguna dalam asuransi kebakaran dan asuransi property bila faktor-faktor tersebut relevan dengan rating.
• Timbulnya resiko dapat dikurangi dengan manajemen yang baik dan housekeeping yang baik
• Sehubungan dengan hal tersebut, point (a) berhubungan dengan loss prevention dan (b) loss control
• Physical Hazard By Class of Insurance



1.Fire Insurance
Contoh ciri-ciri phisik yang dapat menimbulkan kebakaran:
- instalasi listrik dalam kondisi buruk atau adanya kabel yang sudah tua
- sumber panas, alat pemanas, merokok dekat dengan benda-benda yang mudah terbakar
- tempat penyimpanan benda-benda yang buruk
- dinding kayu atau atap jerami
- penyimpanan benda-benda yang mudah terbakar atau minyak
Ciri-ciri phisik tertentu dapat membuat resiko lebih baik, misal dinding bata, pintu tahan api, pemisahan benda-benda yang berbahaya, automatic sprinkler protection.

2.Theft Insurance
Bangunan dengan konstruksi dinding atau atap yang ringan, misal kayu, asbes atau kunci jendela/pintu yang normal akan sedikit memberikan ketahanan terhadap potensial intruder.
Bila isi bangunan menarik buat pencuri, misal, prehiasan dapat dianggap mempunyai physical hazard yang besar
Bila bangunannya berkonstruksi buruk, maka resiko ini tidak dapat diasuransikan, co. dinding batako yang gampang rubuh.
Konstruksi bangunan yang lemah, kunci-kunci pengaman dan adanya alarm system untuk intruder dapat mempengaruhi resiko phisik.

3.Motor Insurance
Penggunaan kendaraan di area kepadatan lalu lintas tinggi, misal di Jakarta dan di kota-kota besar lainnya akan meningkatkan kemungkinan kecelakaan.
Penggunaan kendaraan untuk perniagaan yang sebagian besar berada di jalanan, misalnya taksi
Mobil yang harga perbaikannya cukup mahal, misal Rolls Royce, Mercedes dapat dianggap mempunyai extra hazard.
Pengemudi di bawah 25 tahun dan mobil sport dianggap mempunyai resiko phisik yang buruk tetapi lebih tepat dianggap sebagai moral hazard yang tinggi.

4.Liabilility Insurance
Penggunaan bahan-bahan kimia, minyak dan adanya abu dan asap pada proses produksi di industri menghadirkan physical hazard kepada karyawan Dapat dikurangi dengan pakaian pelindung, kaca mata dan topeng Potensial liability akan meningkat bila pekerjaannya dilakukan di rumah pelanggan, khususnya bila api digunakan, misal memotong dan melas dengna menggunakan alat bakar gas.

5.Marine Insurance
Contoh physical hazard yang buruk:
Penggunaan peralatan dan perawatan kapal yang buruk
Penyimpanan barang muatan di geladak dan buruknya pengepakan

6.Life and Personal Accident Insurance
Riwayat penyakit, pekerjaan yang beresiko tinggi, misal tambang batu bara, penyelam di laut yang dalam.

D.Moral Hazard
• Kebiasaan dan tingkah laku seseorang. Dalam asuransi, moral hazard akan diutamakan pada tingkah laku tertanggung.
• Tingkah laku karyawan dan masyarakat bebas mempnyai pengaruh yang besar dalam menilai moral hazard
• Moral hazard sama pentingnya dengan physical hazard

1.Tertanggung
Contoh buruknya moral hazard di pihak tertanggung adalah seseorang yang menyerahkan klaim palsu atau klaim dibesar-besarkan.
Contoh lain bila informasi yang penting untuk meng-underwrite resiko disembunyikan atau salah disajikan baik sengaja maupun tidak sengaja.
Contoh umum buruknya moral hazard adalah kecerobohan. Misal, tertanggung gagal mencegah kerugian atau kerusakan benda miliknya, atau untuk keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.
Timbul karena tekanan permasalahan atau tertanggung tidak mengetahui bahwa tingkah lakunya dapat meningkatkan kemungkinan kerugian
Cara yang dapat memperbaiki moral hazard adalah memberi pengetahuan kepada tertanggung tentang bahaya-bahaya yang potensial dan bagaimana cara megurangi bahaya tersebut.
Contoh terakhir buruknya moral hazard di pihak tertanggung adalah angkuh dan kaku.

2.Karyawan
Hubungan antara manajemen dan karyawan buruk
Tingkat upah sangat rendah

3.Masyarakat
Kebiasaan masyarakat luas

E.Surveyor
Untuk memastikan resiko yang sedang diajukan secara terinci perlu dilakukan survey.
Surveyor akan membuat:
• Laporan dengan merinci bermacam-macam segi phisik dan moral resiko
• Rekomendasi untuk memperbaiki resiko. Penerimaan proposal dapat bersyarat di pihak tertanggung melakukan perbaikan-perbaikan.
• Laporan atas resiko property termasuk PML dan EML yang digunakan untuk menetapkan proporsi resiko yang dapat diterima.
• Laporan juga berisikan premium rate yang dapat diaplikasikan terhadap resiko
• Dalam hal asuransi jiwa, bila proposal melebihi jumlah tertentu atau bila proposer mempunyai masalah kesehatan yang ditemukan di dalam SPA, proposer diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatannya kepada dokter. Umumnya biaya pemeriksaan kesehatan ini ditanggung oleh perusahaan.

II.TERMS AND CONDITIONS
A.Excess dan Franchise
1.Compulsory
a.Excess
Polis mengecualikan Rp X pertama dari klaim
b.Franchise
Polis mengecualikan setiap pembayaran sampai dengan Rp X tetapi bila kerugian lebih dari angka tersebut kerugian dibayarkan penuh.

2.Voluntary
Tertanggung boleh meminta excess secara sukarela yang dikenakan pada polis-polis tertentu agar mendapatkan diskon premi. Misalnya pada permanent health insurance and illness insurance, time excess 3 bulan, 6 bulan diminta untuk mendapatkan diskon yang besar.

B.Warranty
• Suatu perbuatan oleh tertanggung bahwa sesuatu harus atau seharusnya tidak dilakukan, atau bahwa hal tertentu ada atau tidak ada.
• Menurut hukum, memenuhi warranty adalah fundamental terhadap liability penanggung.
• Warranty diterapkan pada polis untuk dua alasan utama:

a.bila tertanggung harus memenuhi syarat untuk menjadikan resiko dapat diterima, misal, pembersihan pembuangan material pada asuransi kebakaran, penggunaan alat-alat proteksi tertentu pada theft insurance.

b.di mana faktor yang dapat merugikan tidak ada pada waktu survey atau faktor yang menguntungkan ada dan faktor-faktor ini telah diperhitungkan dalam menetapkan rate. Misal, pada asuransi kebakaran, bila tidak ada minyak yang disimpan.
• Warranty pada (a) di atas tidak dapat dihilangkan kecuali bila diberikan pemberitahuan sebelumnya, dan warranty pada (b) dapat dihilangkan dengan pembayaran premi tambahan.

C.Under-insurance
1.Harga Pertanggungan
Definisi harga pertanggungan adalah:

a.maksimum liability penanggung
b.jumlah di mana premi didasarkan dengan mengaplikasikan tarif untuk resiko
Harus diingat bahwa pada asuransi property, harga pertanggungan bukan jumlah yang penanggung bayar dalam hal kerugian dan bukan pula pengakuan nilai property yang diasuransikan.
Ada dua pengecualian atas kalimat terakhir.

a.valued policies. Pengecualian tersebut di atas karena jenis property yang unik dan sulit menetapkan value setelah loss di mana penanggung melakukan pembayaran harga pertanggungan bila terjadi total loss karena harga pertanggungan adalah agreed value
Dalam hal partial loss, klaim akan dibayarkan berdasarkan indemnity sama seperti klaim property lainnya. Contoh jenis polis tersebut adalah polis yang mengasuransikan work of art.

b.dalam hal polis jiwa dan personal accident atas jiwanya sendiri atau jiwa pasangannya, karena tertanggung mempunyai interest yang tidak terbatas dan tidak akan ada partial loss sehingga jumlah uang pertanggungan dapat dibayarkan.

2.Menilai jumlah yang akan diasuransikan
Idelanya harga pertanggungan harus pasti pada tingkat yang dapat memberikan kompensasi yang tepat pada saat terjadi loss. Dalam praktek masih ada kesulitan-kesulitan dalam menetapkan harga pertanggungan bahkan bila penutupan atas dasar reinstatement atau “new fo old”. Hal ini dapat diringkas sbb:

a.bila tahun asuransi berjalan dari 1 Januari – 31 Desember, biaya penggantian pada hari ke 1 tidak sama dengan biaya penggantian pada hari ke 365.
Bagaimana dapat diputuskan dengan pasti bahwa tingkat inflasi akan berlaku selama tahun berjalan?

b.prinsip indemnity berhubungan dengan waktu terjadinya kerugian, penggantian tidak mungkin dilakukan segera dan membutuhkan waktu berminggu-minggu bahkan bertahun-tahun. Apa yang akan mempengaruhi inflasi atas nilai selama keterlambatan?

c.Kadangkala nilai interest tertanggung dapat berubah pada tahun yang akan datang, misal bila tertanggung menjual propertynya pada saat terjadi kerugian. Nilai pasar dapat berbeda dengan nilai penggantian.

d.Bila tertanggung membeli bangunan untuk jumlah yang kurang dari biaya membangun kembali setelah terjadi kebakaran

e.Situasi yang berlawanan dengan point (d) dapat timbul pada bangunan prestise di mana harga pasar akan termasuk nilai tempat dan nilai asuransi mungkin kurang dari harga bangunan jika dijual.

f.Bila polis diperluas termasuk biaya-biaya setelah terjadi kerugian, bagaimana mengestimasikan biaya-biaya debris removal yang mungkin berbeda untuk masing-masing tempat.

g.Dalam hal-hal tertentu, dapat tidak terbayangkan bahwa total loss dari harga benda yang diasuransikan dapat meningkat. Misal, pada theft risk di mana values diukur dengan Rp X.

3.Possible Solution
Usaha-usaha untuk mengatasi masalah-masalah tersebut di atas telah dilakukan yaitu dengan cara reinstatement insurance, escalator clauses, index linking dan valuation linked scheme.

4.Pengaruh harga pertanggungan yang tidak memadai
• Bila harga pertanggungan kurang dari value at risk maka aplikasi terhadap normal atau dasar tarif akan menghasilkan tertanggung membuat kontribusi yang lebih rendah kepada general fund dan tidak setaraf dengan resiko yang sedang berjalan.
• Hal ini mungkin tidak nampak pada awalnya, tetapi bila seseorang mempertimbangkan bahwa kemungkinan total loss lebih kecil dari pada partial loss, dapat terlihat bahwa penanggung akan liable penuh untuk partial loss yang banyak.
• Harga pertanggungan yang rendah hanya membatasi liability pnenaggung dalam hal kejadian total loss yang sangat jarang.

Contoh pengaruh premi atas under-insurance
Value at risk : Rp 10.000
Polis A : HP penuh : Rp 10.000
Premi : Rp 10.000 x 0.25% (rate) = Rp 25
Polis B : Hp : Rp 8.000
Premi : Rp 8.000 x 0.25% = Rp 20

Pada masing-masing kasus, mayoritas klaim kurang dari Rp 8.000 dan pengurangan premi sebesar Rp 5 menurut statistik sangat besar daripada kemungkinan kejadian klaim di atas Rp 8.000.
• Harga pertanggungan harus ditetapkan pada tingkat yang menunjukkan insurable interest tertanggung atau potensial loss tunduk pada syarat kontrak yang sudah diatur, misal indemnity atau reinstatement (new for old)
• Pada akhirnya tertanggung harus sadar bahwa nilai propertynya akan terus berubah, khususnya pada saat tingkat inflasi tinggi dan adjustments berulang-ulang terhadap harga pertanggungan akan dibutuhkan.

5.First Loss Insurance
Misal, sebuah gudang berisi penuh barang-barang senilai Rp 1.000.000 dan nampaknya tidak mungkin bahwa pencuri dapat mengambil seluruh isi gudang tersebut. Tertanggung hanya menginginkan penutupan sebesar Rp 250 juta yang menunjukkan maksimum first loss. Dalam hal demikian, penanggung akan menerbitkan “first loss policy” dengan harga pertanggungan Rp 250 juta didasarkan atas value at risk Rp 1.000.000 dan 80% atau 90% premi diperlukan dari nilai penuh harga pertanggungan.

D.Average
• Untuk mengatasi kontribusi yang kurang terhadap premium fund karena under-insurance, adalah hal yang biasa untuk asuransi kebakaran dan theft insurance tunduk pada average sehingga liability penanggung berkurang secara proporsi;
• Tentunya penanggung akan lebih suka harga pertanggungan penuh sehingga memungkinkan penanggung membayar klaim secara penuh.

E.Limits of Liability
• Dengan pengeculaian asuransi employer’s liability, yang biasanya memberikan ganti rugi tidak terbatas, adalah ahl yang biasa untuk polis-polis liability mempunyai limit of liability untuk setiap kejadian dan tidak terbatas untuk setiap satu tahun atau mempunyai aggregate limit of liability setiap satu tahun.
• Penanggung akan membayar sampai dengan batas setiap satu kejadian untuk seluruh klaim yang timbul dari satu kejadian
• Di dalam menetapkan batas kejadian, tertanggung harus sadar akan jumlah klaim yang dapat diterima dari bermacam-macam pihak.
• Hal yang utama harus diingat di dalam menetapkan batasan yang akan diasuransikan adalah klaim kecelakaan membutuhkan waktu untuk pembayarannya dan apabila dibayarkan maka tingkat upah dan award berlaku pada saat pembayaran.
• Kadangkala bunga atas jumlah pembayaran juga dihadiahkan atau dinegosiasikan
• Dalam hal kecelakaan yang serius dan permanent, ini mempunyai pengaruh peningkatan lebih dari 50% dari jumlah yang akan dibayarkan bila dibayarkan pada saat kecelakaan.

III.PREMI
Premi yang tertanggung bayar akan mempertimbangkan:
a.tarif normal untuk jenis bisnis ini
b.kepelikan resiko yang berbeda dari resiko yang normal
c.maksimum biaya potensial kepada penanggung dari kasus individu yang sedang di-underwrite
• Premi-premi yang diperoleh dengan mengaplikasikan tarif per 100 terhadap dasar tertentu, seperti harga pertanggungan, upah karyawan, turnover, dll.
• Tarif yang dikenakan akan mempertimbangkan tingkat biaya untuk menutup biaya klaim rata-rata, reserve, expense dan profit.
• Tarif dasar atau tarif normal ini akan meningkat untuk physical hazard yang buruk. Sebaliknya untuk physical hazard yang baik akan mendapatkan pengurangan dari tingkat tarif yang normal.
• Diskon premi diperbolehkan untuk sprinkler, auto fire alarm dan fire extinguisher. Dalam hal intruder alarm, ii tidak biasa untuk membolehkan diskon khusus karena akan mempengaruhi tingkat tarif dasar.

1.Perhitungan premi

a.Rate per 100 dari harga pertanggungan
Kebanyakan polis menggunakan tarif per 100 terhadap harga pertanggungan untuk mendapatkan premi. Contoh polis yang menggunakan tarif ini adalah fire, theft all risk, consequential loss, life dan marine.

b.Flat Premi
Bila ada limit of liability sebagai pengganti harga pertanggungan, dalam praktek sering dikenakan level atau unit premi. Contoh umum adalah motor insurance di mana basic atau unit premium utuk medium sized family car sebesar GBP 250. Pengurangan akan didapat untuk klaim free driving, dan skala paling umum adalah 30%, 40%, 50% atau 60% untuk 1,2,3,4 atau lebih tanpa klaim. Diskon yang lain untuk restricted driving dan untuk menanggung sejumlah pertama dari kerugian.

c.Liability Policy
Tarif polis public liability dan employers’ liability didasarkan atas persentase dari pengeluaran gaji tahunan untuk kategori karyawan yang berbeda.
Tarif yang dikenakan akan merefleksikan resiko kecelakaan atau penyakit terhadap karyawan atau public

d.Adjustable Premium
Seringkali sifat resiko yang akan berjalan di tahun yang akan datang hanya dapat diestimasikan pada permulaan karena volume bisnis atau pekerjaan yang dilaksanakan akan beragam dari tahun ke tahun.
Dalam hal demikian premi pertama atau renewal didasarkan atas estimasi tingkat faktor tarif, dan tertanggung memberikan pengembalian pada akhir tahun pengeluaran, nilai dll. Contoh asuransi tersebut adalah employers’ liability (wage expenditure); fire insurance on stock (stock value per month); contractors’ works damage (final value of contract); money insurance (annual carryings).

2.Long term agreement
Premi akan dikurangi dengan diskon yang berlaku untuk long term agreement.

3.Minimum Premium
Umumnya perusahaan mempunyai minimum premi untuk masing-masing class of business yang merefleksikan biaya. Misalnya perusahaan mengenakan minimum premi sebesar GBP 15-GBP 25 untuk house contents insurance dan untuk building.

4.Short Period Premium
Kadang kala polis berlaku untuk waktu kurang dari 12 bulan, dan bila normal struktur tarif digunakan, penanggung tidak akan menerima full loading untuk expenses bila ‘pro rata’ premi digunakan, dan biaya penanggung dapat kurang lebih sama dengan 12 bulan.
Dalam beberapa hal, misal polis kebakaran, penanggung menghitung premi tahunan, premi pro rata dan 5% dari selisih antara dua premi tersebut ditambahkan ke premi pro rata untuk mendapatkan short period premium.

Contoh:
Premi tahunan Rp 120
Pro rata untuk 3 bln Rp 30
Selisih Rp 90
5% dari selisih Rp 4.50
Short period premium : Rp 34.50

Pada kasus lain, proporsi tertentu dari premi tahunan dikenakan untuk satu bulan atau tiga bulan atau berapa saja. Untuk resiko 6 atau 9 bulan dapat dikenakan satu tahun premi. Ini biasanya dilakukan bila kenaikan pada resiko bersifat seasonal. Misal, jumlah motor vehicle pada musim panas, atau bila pengalaman menunjukkan kejadian klaim pada short period policies secara proporsional lebih tinggi dari pada polis tahunan.

5.Accomodation line
Pada suatu kesempatan, proposal dapat diterima dari klien yang baik di mana sebenarnya resiko yang ditawarkan tidak dapat diterima. Untuk menjaga jasa baik klien, konsesi khusus dari normal praktek harus dilakukan, dan syarat-syarat harus ditawarkan. Jenis bisnis ini disebut ‘accomodation line’

Asuransi Alat Berat: Heavy Equipment Insurance (HE) vs Contractors’ Plant and Equipment (CPE) / Machinery (CPM)

Terdapat beberapa jenis polis di market yang digunakan untuk penutupan Asuransi Alat Berat yaitu Heavy Equipment Insurance (HE) vs Contractors’ Plant and Equipment (CPE) atau Machinery (CPM). Jadi klien wajib berhati-hati.
Heavy Equipment Insurance (HE) juga terdiri dari berbagai versi wordings, ada yang named perils ada juga yang unnamed perils karena sifatnya yang tailor made jadi sangat bergantung dari perusahaan Asuransi ybs.
Contractors’ Plant and Machinery (CPM) adalah Standard Munich Re wordings yang dipakai luas di industri Asuransi kadang disebut juga Contractors’ Plant and Equipment (CPE) karena mungkin dipandang lebih tepat penggunaan istilah Equipment daripada Machinery untuk objek yang diasuransikan
HE vs CPE manakah yang lebih bagus? CPE pastinya lebih bagus karena selain bersifat standar wordings CPE bersifat “All Risks”.
Contractors’ Plant and Equipment (CPE)
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan takterduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)
Polis CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat Alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling

Jaminan Contractors’ Plant and Equipment (CPE) termasuk:
  • Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
  • Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
  • Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
  • Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
  • Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
  • Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
  • Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian
  • Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.
Pengecualian
·   Kerusakan elektrik atau mekanik dan Ledakan boiler
·   Replaceable parts: saringan, tali, baterai, dll
·   Kendaraan umum, perahu, pesawat
·   Kerusakan karena air pasang (rob)
·   Kerusakan selama dalam perjalanan (in transit)
·   Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
·   Kerusakan selama pengetesan
·   Pekerjaan dibawah tanah (underground)
·   Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
·   Kesengajaan oleh Tertanggung
·   Kerusakan yang masih dalam garansi pabrik
·   Gangguan usaha dan Tanggung Jawab Hukum
Objek Pertanggungan: Alat-alat berat apa saja yang bisa diasuransikan?
Semua jenis alat-alat berat atau peralatan kontraktor pada umumnya bisa diasuransikan, peralatan konstruksi, pertambangan batu-bara, pertambangan biji besi, timah, pertambangan batu, terminal container, dll seperti:
· Cranes  · Wheel Loader  · Excavator  · Forklift  · Vibrator  · Dump Trucks  · Grinda   · Buldozer  · dan lain-ain dari berbagai jenis dan varian