Welcome to my blog PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP .........ARAFAH ACE
Kami melayani Penerbitan Surety Bond - Line Sevice kami : 085271611357

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Page Rank Checker

Sunday, January 16, 2011

Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lainnya di seluruh dunia baik melalui udara, laut dan darat adalah sangat berisiko, seringkali terjadi kerusakan dan atau kerugian selama dalam perjalanan, olehkarenanya anda membutuhkan Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Jaminan Polis: Marine Cargo Clauses
1.Jaminan Satu: Clause A (All Risks)
Menjamin segala kerusakan atau kerugian, kecuali terhadap risiko yang dikecualikan
2.Jaminan Dua (Clause B) atau Jaminan Tiga (Clause C)
Menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh beberapa risiko saja

Risiko
Clause B
Clause C
kebakaran atau peledakan
Ya
Ya
kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
Ya
Ya
alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel;
Ya
Ya
tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
Ya
Ya
pembongkaran barang di pelabuhan darurat
Ya
Ya
gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir;
Ya
Tidak
pengorbanan kerugian umum (general average sacrifice)
Ya
Ya
jettison
Ya
Ya
barang tersapu ombak ke laut
Ya
Tidak
masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam alat angkut, kapal, palka kapal, kontainer, mobil box atau tempat penyimpanan di luar kapal atau alat angkut darat
Ya
Tidak
kerugian total per koli, karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal
Ya
Tidak
*Ya: Dijamin vs Tidak: Tidak dijamin



Jaminan Tambahan
Marine Cargo Clause A (Jaminan Satu) umumnya memberikan jamian tambahan untuk:
1.Jaminan dari Gudang ke Gudang (warehouse to warehouse)
2.Jaminan bongkar muat (loading and unloading risks)
3.Jaminan General Average losses and General Average Contributions
4.Jaminan perang, pemogokan, kerusuhan, dan huru hara (war, strikes, riots and civil commotions)
5.Jaminan pencurian, bajing loncat dan tidak terkirim (theft, pilferage and non delivery
)
Pengecualian
Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) tidak menjamin:
·   kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar
·   keterlambatan, dan kehilangan keuntungan
·   pembungkus atau persiapan yang kurang sesuai atau kurang memadai
·   kerusakan mekanik, atau kerusakan elektrik, jika tidak terdapat kerusakan dari luar
·   Karat, Oksidasi, Perubahan warna, Kontaminasi, jika tidak terdapat kerusakan dari luar

Warehouse to Warehouse
Polis Asuransi Marine Cargo menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh suatu risiko dari sejak barang meninggalkan gudang pengirim sampai tiba di gudang tujuan seperti tampak pada gambar:
 
Harga Asuransi
Dalam Asuransi Marine Cargo, anda dapat mengajukan harga Asuransi CIF+10%
•Cost, harga barang 
•Insurance, asuransi
•Freight, ongkos angkut             
•10% laba yang diharapkan

Premi
Premi Asuransi Marine Cargo umumnya berkisar 0.1% s/d 0.2% Namun penentuan premi  dipengaruhi oleh beberapa faktor:
  • Jenis barang / Cargo: general cargo, mesin, dll
  • Jenis pengepakan: Kontainer atau Non-kontainer
  • Jenis Kapal: Baja, Tongkang, dll
  • Rute pelayaran: domestic atau seluruh dunia
  • Jenis Jaminan: Clause A, B or C (Jaminan Satu Dua atau Tiga)

No comments:

Post a Comment