Menurut situs GAFEKSI (Gabungan Forwarder & Ekspedisi Indonesia) atau INFA (Indonesian Forwarders Associations)
-www.infa.or.id-; Jasa Ekspedisi Angkutan Barang (Freight Forwarding Services) merupakan jasa yang berhubungan dengan penerimaan, angkutan, pengkonsolidasian, penyimpanan, penyerahan, Logistik dan atau distribusi barang beserta jasa tambahan dan jasa pemberian nasehat yang terkait dengannya, termasuk kegiatan kepabeanan dan perpajakan, kewajiban pemberitahuan tentang barang untuk keperluan instansi pemerintah, penutupan asuransi barang dan pengutipan atau pembayaran tagihan atau dokumen yang berhubungan dengan barang tersebut.
Secara garis besar Freight Forwarding Services meliputi:
· Ocean freight forwarder /NVOC
· Air freight forwarder /air cargo agent
· Customs Agent
· Road haulier
· In transit warehousing
· Packing / Consolidating
So Many Claims
Mengangkut barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya diseluruh Indonesia (domestic) maupun diseluruh belahan bumi
(worldwide) melibatkan banyak sekali pihak-pihak
terkait mulai dari pemilik barang, sub-kontraktor, pihak
angkutan darat, pihak pekerja bongkar muat, pelabuhan, pihak pelayaran, bea-cukai, dan pihak ketiga lainya.
Klaim dapat timbul dari kontrak pengangkutan, bill of lading atau airway bill, kontrak pergudangan, maupun tanggung gugat hukum pihak ketiga lainnya yang mungkin timbuk dari suatu peristiwa kecekaan pengangkutan.
What risks do we insure?
Polis Freight Forwarders’ Liability Insurance memberikan jaminan yang lengkap untuk segala aktivitas jasa pengangkutan barang, tidak hanya terbatas pada jaminan atas kerugian dan kerusakan kargo tetapi juga menjamin consequential loss, misdelivery, delay, fines & duties, dan tentu saja jaminan terhadap third party legal liability (lihat box)
Description of CoversFREIGHT FORWARDERS’ LIABILITY INSURANCE | |
Risks Covered | Penjelasan |
Cargo liability | Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kerugian atau kerusakan kargo yang berada dalam penanganan atau pengawasan, freight forwarder sesuai dengan kontrak pengangkuan atau konvensi pengangkutan internasional |
Liability to customers’ equipment | Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kerugian atau kerusakan kapal atau peralatan yang digunakan dalam kegitan pengangkutan |
Liability for consequential loss | Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kehilangan keuntungan pihak ketiga akibat kerugian atau kerusakan kargo yang diangkut atau kerugian atau kerusakan kapal atau peralatan yang digunakan dalam kegitan pengangkutan. |
Liability for misdelivery of cargo | Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kesalahan pengiriman kargo karena error or omission. |
Liability for misdirection costs | Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kesalahan perintah pengiriman atau penanganan kargo karena error or omission. |
Liability for delays | Menjamin tanggung gugat hukum terhadap keterlambatan dalam kesalahan perintah pengiriman atau penanganan kargo karena error or omission. |
Liability to general average | Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kontribusi general average and salvage dari pemilik kargo yang tidak dapat diperoleh kembali dari klien |
Liability for fines & duties | Menjamin tanggung gugat hukum terhadap biaya-biaya, denda akibat pelanggaran aturan kepabeanan (custom) |
Third party legal liability | Menjamin tanggung gugat hukum terhadap cidera badan atau kerusakan harta benda pihak ketiga akibat suatu kecelakaan dalam pengangkutan atau kegiatan freight forwarder |
Liability for unintended pollution | Menjamin tanggung gugat hukum terhadap polusi dan biaya-biaya pembersihannya |
Claim & Legal Costs | Menjamin biaya-biaya perkara dan pengacara dalam proses klaim dan penyelesaian klaim |
How to Insure?
Untuk mendapatkan jaminan Freight Forwaders Liability Insurance adalah sangat mudah, klien hanya perlu mengisi Proposal Form dilengkapi dengan House Bill of Lading atau AirWay Bill, dan Company Profile
No comments:
Post a Comment