Kebakaran adalah penyebab utama kerusakan harta benda manusia, hampir setiap hari kita menyaksikan terjadinya kebakaran?..
Kebakaran menyebabkan kerusakan dan kerugian puluhan, ratusan juta bahkan milyaran rupiah?.
Bangunan, mesin-mesin, stock, barang dagangan, peralatan elektronik atau harta benda lainnya rusak, dan hangus akibat Kebakaran
Sebelum terlambat??Pastikan harta benda anda terlindungi oleh Asuransi Kebakaran.
A. Asuransi KEBAKARAN
Asuransi Kebakaran menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap atau terkadang disebut FLEXAS (Fire, Lightning, EXplosion, impact of Airctaft and Smoke)
Kebakaran
Menjamin kebakaran baik yang disebabkan oleh hubungan arus pendek atau korsleting listrik, menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri, atau karena menjalarnya api dari kebakaran benda lain, rumah tetangga, kebakaran pohon dll ataupun kebakaran karena kelalaian atau kekuranghati-hatian anda sendiri, pembantu anda atau orang lain seperti, kebakaran karena kompor meledak, kebocoran gas, ataupun karena puntung rokok dll.
Kerusakan yang ditimbulkan akibat usaha pemadaman kebakaran juga dijamin.
Petir
Sambaran petir juga dapat menimbulkan kebakaran, atau kerusakan pada peralatan elektronik dan lainnya.
Ledakan
Ledakan dari bejana, boiler, ketel uap dan sejenisnya.
Kejatuhan Pesawat Terbang
Kejatuhan Pesawat Terbang juga bisa berakibat fatal dan menimbulkan kerusakan atau kerugian harta benda.
Asap
Kerusakan yang disebabkan oleh asap karena kebakaran juga dijamin dalam Asuransi kebakaran.
Benefit Tambahan
Asuransi Kebakaran juga memberikan benefit tambahan antara lain berupa:
- Biaya pemadaman kebakaran
- Biaya pembersihan puing
- Biaya Arsitek dan Survey
- Biaya Akuntan
- Dan Biaya-biaya lainnya
Berapa Premi yang harus saya bayar?
Besar kecilnya premi yang harus anda bayar sangat tergantung pada beberapa factor antara lain: Okupasi ? penggunaan bangunan, Konstruksi Bangunan, Lingkungan Sekitarnya, Housekeping / Maintenance, Alat Pemadan Kebakaran, Harga Pertanggungan, Luas Jaminan Asuransi, dan lain lain
Baca selengkapnya di underwriting factors
Namun hal yang paling utama dan berpengaruh terhadap premi adalah Okupasi ? penggunaan bangunan. Tarif premi untuk Bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal tentu sangat berbeda dengan toko, atau pabrik.
Ilustrasi tarip premi adalah sbb:
Okupasi | Rate |
Rumah Tinggal | 0.058% |
Kantor | 0.058% |
Apartemen | 0.058% |
Restoran | 0.100% |
Sekolah / Universitas | 0.100% |
Hotel | 0.100% |
Mall | 0.100% |
Gudang Pribadi | 0.200% |
Toko | 0.300% |
Konfeksi | 0.300% |
Pabrik Sepatu | 0.200% |
Pabrik Plastik | 0.180% |
B. Asuransi KERUSUHAN
Asuransi Kerusuhan adalah tambahan jaminan yang biasanya melekat pada jenis Asuransi Kebakaran
Asuransi Kerusuhan menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh: Kerusuhan, Pemogokan Buruh, Perbuatan Jahat, dan Huru-hara atau biasa disebut RSMDCC (Riots, Strikes, Malicious Damage and Civil Commotions)
Kerusuhan
Kerusuhan adalah tindakan sekelompok orang (minimal 12 orang) yang menimbulkan gangguan ketertiban dan tindakan anarkis atau pengrusakan harta benda milik orang lain, seperti tawuran pelajar, tawuran warga, demo yang anarkis dll.
Pemogokan Buruh
Adalah tindakan anarkis atau pengrusakan harta benda oleh kelompok buruh atau pekerja (minimal 12 orang) dalam melakukan aksi protes atas peraturan atau persyaratan kerja oleh majikan.
Perbuatan Jahat
Adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja melakukan pengrusakan harta benda milik orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.
Huru Hara
Adalah kekacauan massal di suatu kota yang disertai dengan pengrusakan besar-besaran dan terhentinya aktifitas ekonomi masyarakat dan menimbulkan ketakutan umum, seperti halnya tragedy Mei 1998.
Tambahan Premi untuk jaminan Asuransi Kerusuhan, Pemogokan Buruh, Perbuatan Jahat, dan Huru-hara biasanya adalah 0.05%
Ilustrasi Perhitungan Premi
Tn. A meng-asuransikan kantor beserta isinya yang berlokasi di Jl. Blora No 5 Jakarta dengan jaminan Asuransi Kebakaran dan Asuransi Kerusuhan
Harga Pertanggungan
- Bangunan : Rp 200,000,000
- Isi, peralatan kantorl : Rp 50,000,000
Total Harga : Rp 250,000,0000
Rate Asuransi Kebakaran : 0.058% x Rp 250,000,000 = Rp 145,000
Rate Asuransi Kerusuhan : 0.050% x Rp 250,000,000 = Rp 125,000
No comments:
Post a Comment