Welcome to my blog PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP .........ARAFAH ACE
Kami melayani Penerbitan Surety Bond - Line Sevice kami : 085271611357

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Page Rank Checker

Sunday, January 16, 2011

Asuransi Kebakaran dan Kerusuhan

Kebakaran??.Kebakaran???..

Kebakaran adalah penyebab utama kerusakan harta benda manusia, hampir setiap hari kita menyaksikan terjadinya kebakaran?..
Kebakaran menyebabkan kerusakan dan kerugian puluhan, ratusan juta bahkan milyaran rupiah?.
Bangunan, mesin-mesin, stock, barang dagangan, peralatan elektronik atau harta benda lainnya rusak, dan hangus akibat Kebakaran

Sebelum terlambat??Pastikan harta benda anda terlindungi oleh Asuransi Kebakaran.


A.  Asuransi KEBAKARAN


Asuransi Kebakaran menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap atau terkadang disebut FLEXAS (Fire, Lightning, EXplosion, impact of Airctaft and Smoke)

Kebakaran

Menjamin kebakaran baik yang disebabkan oleh hubungan arus pendek atau korsleting listrik, menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri, atau karena menjalarnya api dari kebakaran benda lain, rumah tetangga, kebakaran pohon dll ataupun kebakaran karena kelalaian atau kekuranghati-hatian anda sendiri, pembantu anda atau orang lain seperti, kebakaran karena kompor meledak, kebocoran gas, ataupun karena puntung rokok dll.
Kerusakan yang ditimbulkan akibat usaha pemadaman kebakaran juga dijamin.

Petir

Sambaran petir juga dapat menimbulkan kebakaran, atau kerusakan pada peralatan elektronik dan lainnya.

Ledakan

Ledakan dari bejana, boiler, ketel uap dan sejenisnya.

Kejatuhan Pesawat Terbang

Kejatuhan Pesawat Terbang juga bisa berakibat fatal dan menimbulkan kerusakan atau kerugian harta benda.

Asap

Kerusakan yang disebabkan oleh asap karena kebakaran juga dijamin dalam Asuransi kebakaran.
Benefit Tambahan

Asuransi Kebakaran juga memberikan benefit tambahan antara lain berupa:
-         Biaya pemadaman kebakaran
-         Biaya pembersihan puing
-         Biaya Arsitek dan Survey
-         Biaya Akuntan
-         Dan Biaya-biaya lainnya

Berapa Premi yang harus saya bayar?

Besar kecilnya premi yang harus anda bayar sangat tergantung pada beberapa factor antara lain: Okupasi ? penggunaan bangunan, Konstruksi Bangunan, Lingkungan Sekitarnya, Housekeping / Maintenance, Alat Pemadan Kebakaran, Harga Pertanggungan, Luas Jaminan Asuransi, dan lain lain

Baca selengkapnya di underwriting factors

Namun hal yang paling utama dan berpengaruh terhadap premi adalah Okupasi ? penggunaan bangunan. Tarif premi untuk Bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal tentu sangat berbeda  dengan toko, atau pabrik.

Ilustrasi tarip premi adalah sbb:

Okupasi
Rate
Rumah Tinggal
0.058%
Kantor
0.058%
Apartemen
0.058%
Restoran
0.100%
Sekolah / Universitas
0.100%
Hotel
0.100%
Mall
0.100%
Gudang Pribadi
0.200%
Toko
0.300%
Konfeksi
0.300%
Pabrik Sepatu
0.200%
Pabrik Plastik
0.180%

 


B.   Asuransi KERUSUHAN


Asuransi Kerusuhan adalah tambahan jaminan yang biasanya melekat pada jenis Asuransi Kebakaran


Asuransi Kerusuhan menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh: Kerusuhan, Pemogokan Buruh, Perbuatan Jahat, dan Huru-hara atau biasa disebut RSMDCC (Riots, Strikes, Malicious Damage and Civil Commotions)

Kerusuhan

Kerusuhan adalah tindakan sekelompok orang (minimal 12 orang) yang menimbulkan gangguan ketertiban dan tindakan anarkis atau pengrusakan harta benda milik orang lain, seperti tawuran pelajar, tawuran warga, demo yang anarkis dll.

Pemogokan Buruh
Adalah tindakan anarkis atau pengrusakan harta benda oleh kelompok buruh atau pekerja (minimal 12 orang) dalam melakukan aksi protes atas peraturan atau persyaratan kerja oleh majikan.

Perbuatan Jahat
Adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja melakukan pengrusakan harta benda milik orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.

Huru Hara
Adalah kekacauan massal di suatu kota yang disertai dengan pengrusakan besar-besaran dan terhentinya aktifitas ekonomi masyarakat dan menimbulkan ketakutan umum, seperti halnya tragedy Mei 1998.

Tambahan Premi untuk jaminan Asuransi Kerusuhan, Pemogokan Buruh, Perbuatan Jahat, dan Huru-hara biasanya adalah 0.05%


Ilustrasi Perhitungan Premi


Tn. A meng-asuransikan kantor beserta isinya yang berlokasi di Jl. Blora No 5 Jakarta dengan jaminan Asuransi Kebakaran dan Asuransi Kerusuhan

Harga Pertanggungan
- Bangunan                                          : Rp 200,000,000
- Isi, peralatan kantorl                          : Rp 50,000,000

Total Harga            : Rp 250,000,0000


Rate Asuransi Kebakaran            : 0.058% x Rp 250,000,000 = Rp 145,000
Rate Asuransi Kerusuhan            : 0.050% x Rp 250,000,000 = Rp 125,000

Total Premi            : Rp 270,000

No comments:

Post a Comment