Welcome to my blog PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP .........ARAFAH ACE
Kami melayani Penerbitan Surety Bond - Line Sevice kami : 085271611357

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Page Rank Checker

Sunday, January 16, 2011

Asuransi SPBU : Asuransi Kebakaran (PSAKI) vs Property All Risks (PAR)

SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) yang umumnya menjual bensin, solar, gas, oli atau bahan bakar lainnya dengan berbagai nama seperti Premium, Bio Solar, Premix, Pertamax Plus, Super TT, Super Diesel dan lain-lain merupakan objek yang sangat rentan terhadap bahaya kebakaran, kerusuhan dan bahaya lainnya.

Oleh karenanya adalah merupakan kewajiban bagi pemilik SPBU Pertamina, Shell, Petronas atau Operator lainnya untuk meng-asuransikan aset nya tsb

Objek Pertanggungan dalam Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)?

Objek pertanggungan dapat berupa:

1.       Bangunan
2.       Perabot atau Perlengkapan Kantor
3.       Mesin-mesin termasuk pompa dan alat pemadam kebakaran
4.       Stock berupa bahan bakar bensin, solar, gas, oli, dll
5.       Stock barang dagangan lainnya (mini market, dll)

Asuransi Kebakaran (PSAKI) vs Property All Risks (PAR)

Risiko apa yang dijamin dalam Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum)? Tentunya sangat bergantung pada wordings polis dan jaminan Asuransi yang digunakan apakah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) atau Property All Risks (PAR)

Jaminan 1: Asuransi Kebakaran (PSAKI)
PSAKI menjamin risiko Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap (FLEXAS)
Rate: 0.15%

Jaminan 2: Asuransi Kebakaran & Kerusuhan  (PSAKI + RSMDCC)
Menjamin risiko Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap (FLEXAS) & Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-hara (RSMDCC)
Rate: 0.20%

Jaminan 3: Property All Risks (PAR)
Property All Risks (PAR) Menjamin risiko-risiko:
1.       Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap (FLEXAS)
2.       Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-hara (RSMDCC)
3.       Pencurian dan Perampokan (Burglary)
4.       Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan akibat Air (FTSWD)
5.       Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
6.       Kerusakan akibat Kecelakaan Lainnya (Accidental Damage)
Rate: 0.25%

Jaminan 4: Property All Risks & Gempa Bumi (PAR + EQVET)
Jaminan 3: Property All Risks (PAR) & Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (EQVET)
Rate: 0.30%

Benefit Tambahan (Klausul)

Average Relief (85%) – Pertanggungan dibawah harga
Architects, Surveyors and Consulting Engineers (Biaya Arsitek, Survey dan Konsultan)
Capital addition (10% of TSI)  - Penambahan Kapital
Civil Authorities (Pejabat Sipil)
Claims Preparation (Biaya Pengurusan Klaim)
Fire Brigades Charges (Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran)
Fire Extinguishing Costs (Biaya Pemadam Kebakaran)
Removal of Debris (Biaya pembersihan puing)
Reinstatement value  (Biaya pemulihan)
…………..
dan banyak benefit tambahan lainya
  

Deductibles


Deductible adalah potongan klaim, jumlah mana akan potong dari klaim yang dibayar, umumnya untuk suatu peristiwa atau kejadian adalah sbb:

-    Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang dan Asap : NIL
-    Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara : 10% dari klaim, minimum Rp10,000,000
-    Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat air : 10% dari klaim
-    Tanah longsor dan pergerakan tanah : 10% dari klaim
-    Gempa bumi, Letusan Gunung berapi dan Tsunami : 2.5% of Harga Pertanggungan
-    Kerugian lainnya : Rp1,000,000

Ilustrasi Premi

Berapa premi yang harus dibayar? Sangat bergantung pada underwriting factors seperti: Lokasi SPBU, Security, Alat Pemadam Kebakaran, Luas Jaminan Asuransi, Pengalaman Klaim dan lain-lain.

Misalnya:
Harga Pertanggungan (TSI)     : Rp 2,000,000,000


Cover
Rate
Premium
Jaminan 1
Flexas
0.15%
3,000,000
Jaminan 2
Flexas + CC
0.20%
4,000,000
Jaminan 3
PAR
0.25%
5,000,000
Jaminan 4
PAR + EQ
0.30%
6,000,000
*ilustrasi Premi per Tahun


Bagaimana Caranya?

Untuk mendapatkan Asuransi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) klien cukup melengkapi proposal form dan akan dilakukan survey oleh petugas Asuransi

No comments:

Post a Comment