Asuransi Cargo adalah jaminan perlindungan asuransi terhadap kerusakan/kerugian/kehilangan untuk Barang / Harta benda selama dalam masa pengangkutan baik itu menggunakan alat angkut darat, laut atau udara atas risiko2 yang mungkin terjadi.
Dimana Jenis Jaminan terdiri dari :
Marine Cargo Insurance (Asuransi Pengangkutan Laut )
ICC "A" : cover all risk, hanya menyebutkan risiko yang di kecualikan
ICC "B" : mengcover risiko tertentu ( di sebutkan yang di jamin)
ICC "C" : mengcover risiko tertentu dengan jaminan yang lebih sempit
Risiko2 yang di jamin antara lain ( yg di sebutkan di dlm ICC)
ICC "C"
* Kebakaran atau peledakan
* Kapal terdampar, kandas, tenggelam atau terbalik
* Alat angkutan darat terbalik atau keluar rel
* Pembongkaran muatan di pelabuhan darurat
* General average (kerugian umum yang ditanggung bersama)
* Jettison (pembuangan sebagian barang ke laut apabila kapal dalam
keadaan bahaya dengan maksud menyelamatkan kapal sehingga dapat
melanjutkan perjalanan)
ICC B = ICC "C" PLUS RISIKO DI BAWAH INI
* Kerugian akibat gempa bumi dan letusan gunung berapi
* Kerugian akibat washing overboard (terbuangnya sebagian barang
secara tidak sengaja)
* Masuknya air laut/sungai/danau ke dalam tempat penyimpanan barang
* Kerusakan total loss untuk setiap bungkusan (package) pada saat
bongkar muat
Risiko yang di kecualikan :
* Kerugian yang disengaja oleh tertanggung
* Kebocoran
* Susut atau keausan yang wajar
* Kerugian/kerusakan akibat pengemasan yang tidak memadai
* Akibat dari sifat barang itu sendiri
* Akibat dari keterlambatan
* Akibat keuangan yang buruk dari pemilik, manajer, penyewa atau
operator alat angkut
* Tindakan salah atau sengaja yang dilakukan oleh orang lain
* Penggunaan senjata perang, senjata atom/nuklir atau reaksi radioaktif
Jadi ICC A : ICC B + ICC A dan risiko lainnya (diluar risiko2 diatas)
Inland Transit (Asuransi Pengangkutan Darat)
Cover A :cover risiko tertentu (disebutkan yang di jamin)
Cover B :cover all risk (hanya menyebutkan risiko yang di kecualikan)
Air Cargo (Asuransi Pengangkutan Udara)
ICC (Air) : cover all risk, hanya menyebutkan risiko yang di kecualikan
ICC = Institute Cargo Clause
Note :Risiko2 yang di kecualikan tetap sama untuk ke 3 jenis Asuransi Cargo tersebut di atas.
No comments:
Post a Comment