Welcome to my blog PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP .........ARAFAH ACE
Kami melayani Penerbitan Surety Bond - Line Sevice kami : 085271611357

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Page Rank Checker

Saturday, February 12, 2011

Asuransi Kenderaan

Berikut ini adalah jenis perlindungan (coverage) yang terdapat pada produk Asuransi Kenderaan:
  • Komprehensif (Comprehensive/All Risk)
    Jaminan ganti rugi/biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI). (Usia Maks. 8 tahun)
  • Total Loss Only (TLO)
    Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI) (Usia Maks. 15 tahun)

Perlindungan Perluasan (Extention Coverage)

Dengan penambahan premi, Anda dapat menambahkan perlindungan perluasan di bawah ini:
  • Jaminan Ganti Rugi Pihak ke Tiga (Third Party Liability/TPL)
    Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang disebabkan oleh kecelakaan pada kendaraan yang dipertanggungkan.
  • Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA)
    Jaminan cidera badan yang mengakibatkan cacat tetap/kematian terhadap pengemudi dan penumpang di dalam kendaraan yang dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.
  • Biaya Pengobatan (Medical Expense/Medex)
    Jaminan biaya pengobatan terhadap pengemudi dan atau penumpang di dalam kendaraan yangdipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.
  • Banjir & Angin Topan (Flood & Winstorm)
    Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, dan genangan air.
  • Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi (Earthquake, Tsunami, and Volcanic Eruption)
    Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi.
  • Pemogokan, Kerusuhan, dan Makar (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCCTS)
    Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, revolusi, makar, terorisme dan atau sabotase.

No comments:

Post a Comment