Pokja pengadaan barang/jasa ULP pada RS. Jiwa Aceh akan melaksanakan pelelangan umum menggunakan metode pascakualifikasi sebagaimana pengumuman terlampir No. 027/4850 tanggal 7 Desember 2011.
Pengumuman pelelangan ini mendahului penetapan Anggaran DPA-SKPA RS. Jiwa Aceh Tahun 2012 sehingga apabila terjadi perubahan regulasi dan dana dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, maka pengadaan barang/jasa dapat dibatalkan dan pihak penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Pengumuman pelelangan ini mendahului penetapan Anggaran DPA-SKPA RS. Jiwa Aceh Tahun 2012 sehingga apabila terjadi perubahan regulasi dan dana dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, maka pengadaan barang/jasa dapat dibatalkan dan pihak penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
No comments:
Post a Comment